Sabtu, 26 Juli 2014

Manajemen Pelayanan Publik,Kepuasan Mayarakat dan Kinerja Aparatur


Pelayanan publik saat ini dituntut lebih optimal seiring dengan Pemerintah Indonesia  telah mengesahkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.  . Undang-undang ini memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk melakukan keterbukaan, baik melalui publikasi informasi secara proaktif juga  dengan merespon permohonan informasi.. Oleh karena itu kepuasan masyarakat menjadi  menjadi andalan pelaksanaan pelayanan publik . Dikarenakan,jika masyarakat tidak memperoleh kepuasan dalam mendapatkan informasi dapat mendatangkan konflik atau sengketa informasi. Apa yang harus dilakukan  aparatur pelayanan publik dalam memberikan kepuasan kepada masyarakat.

Selasa, 22 Juli 2014

Pelayanan Publik,Kepuasan Mayarakat dan Kinerja Aparatur

Pelayanan publik saat ini dituntut lebih optimal seiring dengan Pemerintah Indonesia  telah mengesahkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.  . Undang-undang ini memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk melakukan keterbukaan, baik melalui publikasi informasi secara proaktif juga  dengan merespon permohonan informasi.. Oleh karena itu kepuasan masyarakat menjadi  menjadi andalan pelaksanaan pelayanan publik . Dikarenakan,jika masyarakat tidak memperoleh kepuasan dalam mendapatkan informasi dapat mendatangkan konflik atau sengketa informasi. Apa yang harus dilakukan  aparatur pelayanan publik dalam memberikan kepuasan kepada masyarakat.