Perkembangan tuntutan profesionalitas yang berubah di negeri ini mengharuskan aparatur pemerintahan (PNS)
bersikap professional pula. Tanpa perubahan, PNS hanya akan menjadi pegawai yang “statis”. Berkaitan dengan hal tersebut sejalan
dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) adalah
undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang
merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri dan UU Nomor 5
Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara sebagai bentuk reformasi birokrasi.
Pengembangan konsep pelayanan publik dari waktu ke waktu, bukan hanya
“reaktif”, tapi “jemput bola ”. Begitu melihat kekurangan atau keterbatasan,
mereka harus selalu berani “berbenah”.
Kank Hari Santoso : CMO Insight Management Consult. Praktisi, konsultan dan instruktur berbagi diklat /seminar dan motivasi serta penceramah agama , di berbagai perusahaan dan instansi pemerintah bidang Etos Kerja Islami, Peningkatan Mutu SDM , Parenting dan Teknologi Pembelajaran sejak tahun 1996 , lebih dari 85.000 peserta telah "tercerahkan " melalui pelatihan yang diselenggarakan. Narasumber Tetap di RRI, SAS FM , ROS bidang Peningkatan Mutu MSDM dan Pengembangan Kepribadian