Selasa, 02 September 2014

Kiat Membangun Daya Saing Pejabat ASN

Perkembangan tuntutan profesionalitas  yang berubah di negeri ini  mengharuskan aparatur pemerintahan (PNS) bersikap professional pula. Tanpa perubahan, PNS  hanya akan menjadi pegawai  yang “statis”. Berkaitan dengan hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri dan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara sebagai bentuk reformasi birokrasi. Pengembangan konsep pelayanan publik dari waktu ke waktu, bukan hanya “reaktif”, tapi “jemput bola ”. Begitu melihat kekurangan atau keterbatasan, mereka  harus selalu berani “berbenah”.