Selasa, 02 September 2014

Kiat Membangun Daya Saing Pejabat ASN

Perkembangan tuntutan profesionalitas  yang berubah di negeri ini  mengharuskan aparatur pemerintahan (PNS) bersikap professional pula. Tanpa perubahan, PNS  hanya akan menjadi pegawai  yang “statis”. Berkaitan dengan hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri dan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara sebagai bentuk reformasi birokrasi. Pengembangan konsep pelayanan publik dari waktu ke waktu, bukan hanya “reaktif”, tapi “jemput bola ”. Begitu melihat kekurangan atau keterbatasan, mereka  harus selalu berani “berbenah”.


Sebagai pejabat ASN kalau dulu pegawai negeri (PNS) harus  selalu berusaha jadi teladan dalam memberikan pelayanan terbaiknya, bukan hanya bisa jadi  “pengekor alias sendika dawuh”,tunggu perintah atasan. Mengapa? Ya, karena setiap pejabat ASN harus dapat menyelesaikan target kinerja sendiri.






Untuk mengkongkretkan semangat pelayanan, target kinerja yang harus dicapai para pejabat aparatur Negara dikaitkan dengan system kompensasi /remunerasi termasuk sangsi yang harus diterima.
Karena itu,  saya menyarankan agar pejabat ASN yang   bertugas   supaya menjiwai semangat pelayanan. Dengan kata lain,  menegaskan bahwa pejabat ASN  harus mengelola instansi nya  sebagai suatu perusahaan milik sendiri yang keberlangsungan efektifitas pelayanan,citra (corporate image),sense of responsibility,sense of ownership dan kepuasaan masyarakat menjadi kewajiban yang harus dijalani .  Dikarenakan punya pesaing atau pembanding pada instansi lain , punya masayarakat yang harus dilayani , juga menghadapi kompetisi yang cukup ketat. Dari “atasan”  berupa penilaian mutu dan perilaku kerja  dan dari “lapangan” yaitu masyarakat yang menuntut peningkatan mutu layanan !,Selamat datang abdi Negara,Aparatur  Sipil Negara . Bersambung..



Tidak ada komentar:

Posting Komentar