Perkembangan tuntutan profesionalitas yang berubah di negeri ini mengharuskan aparatur pemerintahan (PNS)
bersikap professional pula. Tanpa perubahan, PNS hanya akan menjadi pegawai yang “statis”. Berkaitan dengan hal tersebut sejalan
dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) adalah
undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang
merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri dan UU Nomor 5
Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara sebagai bentuk reformasi birokrasi.
Pengembangan konsep pelayanan publik dari waktu ke waktu, bukan hanya
“reaktif”, tapi “jemput bola ”. Begitu melihat kekurangan atau keterbatasan,
mereka harus selalu berani “berbenah”.
Sebagai pejabat ASN kalau dulu pegawai negeri (PNS) harus selalu berusaha jadi teladan dalam memberikan
pelayanan terbaiknya, bukan hanya bisa jadi
“pengekor alias sendika dawuh”,tunggu perintah atasan. Mengapa? Ya,
karena setiap pejabat ASN harus dapat menyelesaikan target kinerja sendiri.
Untuk mengkongkretkan semangat pelayanan, target kinerja
yang harus dicapai para pejabat aparatur Negara dikaitkan dengan system kompensasi
/remunerasi termasuk sangsi yang harus diterima.
Karena itu, saya
menyarankan agar pejabat ASN yang bertugas supaya
menjiwai semangat pelayanan. Dengan kata lain,
menegaskan bahwa pejabat ASN
harus mengelola instansi nya sebagai suatu perusahaan milik sendiri yang
keberlangsungan efektifitas pelayanan,citra
(corporate image),sense of responsibility,sense of ownership dan kepuasaan
masyarakat menjadi kewajiban yang harus dijalani . Dikarenakan punya pesaing atau pembanding pada
instansi lain , punya masayarakat yang harus dilayani , juga menghadapi
kompetisi yang cukup ketat. Dari “atasan” berupa penilaian mutu dan perilaku kerja dan dari “lapangan” yaitu masyarakat yang
menuntut peningkatan mutu layanan !,Selamat datang abdi Negara,Aparatur Sipil Negara . Bersambung..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar