Pelayanan publik saat ini dituntut lebih optimal seiring
dengan Pemerintah Indonesia telah
mengesahkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik. . Undang-undang ini memberikan
kewajiban kepada Badan Publik untuk melakukan keterbukaan, baik melalui
publikasi informasi secara proaktif juga dengan merespon permohonan informasi.. Oleh
karena itu kepuasan masyarakat menjadi
menjadi andalan pelaksanaan pelayanan publik . Dikarenakan,jika masyarakat
tidak memperoleh kepuasan dalam mendapatkan informasi dapat mendatangkan
konflik atau sengketa informasi. Apa yang harus dilakukan aparatur pelayanan publik dalam memberikan
kepuasan kepada masyarakat.
Kank Hari Santoso : CMO Insight Management Consult. Praktisi, konsultan dan instruktur berbagi diklat /seminar dan motivasi serta penceramah agama , di berbagai perusahaan dan instansi pemerintah bidang Etos Kerja Islami, Peningkatan Mutu SDM , Parenting dan Teknologi Pembelajaran sejak tahun 1996 , lebih dari 85.000 peserta telah "tercerahkan " melalui pelatihan yang diselenggarakan. Narasumber Tetap di RRI, SAS FM , ROS bidang Peningkatan Mutu MSDM dan Pengembangan Kepribadian
Sabtu, 26 Juli 2014
Selasa, 22 Juli 2014
Pelayanan Publik,Kepuasan Mayarakat dan Kinerja Aparatur
Pelayanan publik saat ini dituntut lebih optimal seiring
dengan Pemerintah Indonesia telah mengesahkan
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. . Undang-undang ini memberikan kewajiban
kepada Badan Publik untuk melakukan keterbukaan, baik melalui publikasi
informasi secara proaktif juga dengan
merespon permohonan informasi.. Oleh karena itu kepuasan masyarakat
menjadi menjadi andalan pelaksanaan
pelayanan publik . Dikarenakan,jika masyarakat tidak memperoleh kepuasan dalam
mendapatkan informasi dapat mendatangkan konflik atau sengketa informasi. Apa
yang harus dilakukan aparatur pelayanan publik
dalam memberikan kepuasan kepada masyarakat.
Langganan:
Postingan (Atom)