Pelayanan publik saat ini dituntut lebih optimal seiring
dengan Pemerintah Indonesia telah mengesahkan
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. . Undang-undang ini memberikan kewajiban
kepada Badan Publik untuk melakukan keterbukaan, baik melalui publikasi
informasi secara proaktif juga dengan
merespon permohonan informasi.. Oleh karena itu kepuasan masyarakat
menjadi menjadi andalan pelaksanaan
pelayanan publik . Dikarenakan,jika masyarakat tidak memperoleh kepuasan dalam
mendapatkan informasi dapat mendatangkan konflik atau sengketa informasi. Apa
yang harus dilakukan aparatur pelayanan publik
dalam memberikan kepuasan kepada masyarakat.
Kepuasan masyarakat dalam mendapatkan informasi bukan
sekedar indeks kepuasan masyarakat yang
berdasarkan angka atau seperangkat materi instrument angket. Dikarenakan
angka
-angka itu tidak jarang tidak merepresentasikan kepuasan masayarakat yang sesungguhnya jika
masih ada keluhan ,complain atau sengketa. Oleh karena itu kepuasan
masyarakat harus dicapai melalui
pelayanan prima yang ditumbuhkembangkan oleh aparatur pelayanan publik melalui
transaksi yang akuntabel, kesataraan
relasi , hubungan kemitraan , dan rasa
tanggung jawab . Kalau hanya sebatas transaksi yang akuntabel itu merupakan
kewajiban yang semestinya dari seorang aparatur , itu belum apa-apa. Banyak pegawai
yang keliru, mereka baru menjalankan tugas sesuai SOP saja, sudah beranggapan telah menjalankan kepuasan
masyarakat.
Di pelayanan yang berdasar
transaksional ini, kemungkinan
untuk memiliki harapan yang tinggi atas solusi yang didapatkan menjadi lebih
tinggi. Jika tidak ditindaklanjuti pelayanan
prima sehingga masyarakat tidak
mendapatkan solusi yang jelas akan informasi yang didapatnya,tentu membuat kecewa. Oleh karena itu kesetaraan relasi
, hubungan kemitraan , dan rasa tanggung
jawab merupakan ruh yang harus dimiliki
petugas aparatur pemerintah. Implementasinya
baru benar-benar kuat kalau mereka sudah mulai memiliki multiinformasi dan multilokasi yang terintegrasi sehingga memudahkan dalam memberikan pelayanan prima
kepada publik. Maksudnya ketika seseorang menginginkan kejelasan
informasi mereka diombang-ambingkan petugas
yang tidak terintegrasi dan terkoneksi oleh bidang bidang /lembaga terkait,sehingga
dirinya merasa tidak mendapatkan solusi bahkan merasa dipersulit.Hal yang
demikian semestinya tabu dilakukan pejabat aparatur pelayanan publik.Bersambung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar