Sabtu, 26 Juli 2014

Manajemen Pelayanan Publik,Kepuasan Mayarakat dan Kinerja Aparatur


Pelayanan publik saat ini dituntut lebih optimal seiring dengan Pemerintah Indonesia  telah mengesahkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.  . Undang-undang ini memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk melakukan keterbukaan, baik melalui publikasi informasi secara proaktif juga  dengan merespon permohonan informasi.. Oleh karena itu kepuasan masyarakat menjadi  menjadi andalan pelaksanaan pelayanan publik . Dikarenakan,jika masyarakat tidak memperoleh kepuasan dalam mendapatkan informasi dapat mendatangkan konflik atau sengketa informasi. Apa yang harus dilakukan  aparatur pelayanan publik dalam memberikan kepuasan kepada masyarakat.



Kepuasan masyarakat dalam mendapatkan informasi bukan sekedar indeks kepuasan masyarakat yang  berdasarkan angka atau seperangkat materi instrument  angket.   Dikarenakan  angka  -angka itu  tidak jarang  tidak merepresentasikan  kepuasan masayarakat yang sesungguhnya jika masih ada keluhan ,complain atau sengketa. Oleh karena itu kepuasan masyarakat  harus dicapai melalui pelayanan prima yang ditumbuhkembangkan oleh aparatur pelayanan publik  melalui  transaksi yang akuntabel,  kesataraan relasi , hubungan kemitraan  , dan rasa tanggung jawab . Kalau hanya sebatas transaksi yang akuntabel itu merupakan kewajiban yang semestinya dari seorang aparatur , itu belum apa-apa. Banyak pegawai yang keliru, mereka baru menjalankan tugas sesuai SOP saja,  sudah beranggapan telah menjalankan kepuasan masyarakat.

Di pelayanan yang berdasar  transaksional  ini, kemungkinan untuk memiliki harapan yang tinggi atas solusi yang didapatkan menjadi lebih tinggi. Jika tidak ditindaklanjuti  pelayanan prima  sehingga masyarakat tidak mendapatkan solusi yang jelas akan informasi yang didapatnya,tentu  membuat kecewa. Oleh karena itu kesataraan relasi , hubungan kemitraan  , dan rasa tanggung jawab  merupakan ruh yang harus dimiliki petugas aparatur pemerintah.  Implementasinya baru benar-benar kuat kalau mereka sudah mulai memiliki  multiinformasi  dan multilokasi yang terintegrasi  sehingga memudahkan  dalam memberikan pelayanan  prima  kepada publik. Maksudnya ketika seseorang menginginkan kejelasan informasi  mereka diombang-ambingkan petugas yang tidak terintegrasi dan terkoneksi oleh bidang bidang /lembaga terkait,sehingga dirinya merasa tidak mendapatkan solusi bahkan merasa dipersulit.Hal yang demikian semestinya tabu dilakukan pejabat aparatur pelayanan publik.Bersambung 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar