Pelayanan publik saat ini dituntut lebih optimal seiring
dengan Pemerintah Indonesia telah
mengesahkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik. . Undang-undang ini memberikan
kewajiban kepada Badan Publik untuk melakukan keterbukaan, baik melalui
publikasi informasi secara proaktif juga dengan merespon permohonan informasi.. Oleh
karena itu kepuasan masyarakat menjadi
menjadi andalan pelaksanaan pelayanan publik . Dikarenakan,jika masyarakat
tidak memperoleh kepuasan dalam mendapatkan informasi dapat mendatangkan
konflik atau sengketa informasi. Apa yang harus dilakukan aparatur pelayanan publik dalam memberikan
kepuasan kepada masyarakat.
Kepuasan masyarakat dalam mendapatkan informasi bukan
sekedar indeks kepuasan masyarakat yang
berdasarkan angka atau seperangkat materi instrument angket.
Dikarenakan angka
-angka itu tidak jarang tidak merepresentasikan kepuasan masayarakat yang sesungguhnya jika
masih ada keluhan ,complain atau sengketa. Oleh karena itu kepuasan
masyarakat harus dicapai melalui
pelayanan prima yang ditumbuhkembangkan oleh aparatur pelayanan publik melalui
transaksi yang akuntabel,
kesataraan relasi , hubungan kemitraan
, dan rasa tanggung jawab . Kalau hanya sebatas transaksi yang akuntabel
itu merupakan kewajiban yang semestinya dari seorang aparatur , itu belum
apa-apa. Banyak pegawai yang keliru, mereka baru menjalankan tugas sesuai SOP saja,
sudah beranggapan telah menjalankan
kepuasan masyarakat.
Di pelayanan yang berdasar
transaksional ini, kemungkinan
untuk memiliki harapan yang tinggi atas solusi yang didapatkan menjadi lebih
tinggi. Jika tidak ditindaklanjuti pelayanan
prima sehingga masyarakat tidak
mendapatkan solusi yang jelas akan informasi yang didapatnya,tentu membuat kecewa. Oleh karena itu kesataraan
relasi , hubungan kemitraan , dan rasa
tanggung jawab merupakan ruh yang harus
dimiliki petugas aparatur pemerintah. Implementasinya baru benar-benar kuat kalau
mereka sudah mulai memiliki
multiinformasi dan multilokasi
yang terintegrasi sehingga
memudahkan dalam memberikan
pelayanan prima kepada publik. Maksudnya ketika seseorang
menginginkan kejelasan informasi mereka
diombang-ambingkan petugas yang tidak terintegrasi dan terkoneksi oleh bidang
bidang /lembaga terkait,sehingga dirinya merasa tidak mendapatkan solusi bahkan
merasa dipersulit.Hal yang demikian semestinya tabu dilakukan pejabat aparatur
pelayanan publik.Bersambung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar